Mata Uang Dinar & Dirham Ummu Habibah
Per Hari Jum'at (29/10), Ummu Habibah akan secara resmi menerapkan kebijakan mata uang Dinar & Dirham Ummu Habibah untuk digunakan khusus di dalam lingkungan Pesantren.
Tujuan
- Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian dan tanggungjawab santri terhadap uang pribadinya sebagai alat tukar yang sah
- Membatasi akses santri terhadap jajanan di luar pesantren
- Memakmurkan kantin dan koperasi sekolah/yayasan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota
- Meningkatkan kualitas layanan kantin dan koperasi terhadap pemenuhan kebutuhan santri (dalam hal nutrisi, ATK, dan logistik pribadi)
- Kantin
- Koperasi
- 1/2 Dirham = Rp 500
- 1 Dirham = Rp 1000
- 2 Dirham = Rp 2000
- 5 Dirham = Rp 5000
- 1 Dinar = Rp 10.000